Tarif Kapal Penyeberangan Resmi Naik, Segini Rincian Biayanya
Rabu, 28 September 2022 - 18:18 WIB
Kemenhub menaikkan tarif kapal penyeberangan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif angkutan kapal penyebarangan . Penyesuaian tarif ditetapkan melalui aturan Menteri Perhubungan (Menhub) pada 28 September 2022 berlaku 3 hari sejak ditetapkan.
"Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian di kisaran 11%," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Rabu (28/09/2022).
Baca Juga: Harga BBM Naik, Pengusaha Minta Penyesuaian Tarif Penyeberangan
Beleid tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Hendro mengatakan penyesuaian tarif mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
"Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian di kisaran 11%," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Rabu (28/09/2022).
Baca Juga: Harga BBM Naik, Pengusaha Minta Penyesuaian Tarif Penyeberangan
Beleid tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Hendro mengatakan penyesuaian tarif mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
Lihat Juga :