Tak Dapat Penugasan Pemerintah, BUMN Tak Perlu Diberi PMN
Kamis, 29 September 2022 - 14:12 WIB
Baca juga: Erick Thohir Tepis BUMN Tidak Sehat, 70% PMN Fokus untuk Penugasan
Arya mengatakan Kementerian BUMN kini lebih selektif dalam pengajuan PMN. Pihaknya pun memprioritaskan PMN untuk BUMN yang sehat dan berhubungan dengan publik seperti pada PT Jiwasraya (Persero). "Sekarang makin ketat, mungkin Garuda (dapat PMN), setelah itu tidak ada BUMN rugi diberikan PMN," tukasnya.
Menteri BUMN Erick Thohir, kata Arya, juga telah mengubah paradigma tentang PMN. Arya mengatakan PMN yang diberikan kepada BUMN mayoritas untuk penugasan dari pemerintah.
Untuk tahun 2023, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan PMN BUMN sebesar Rp 41,31 triliun. Dana tersebut lebih kecil dari usulan sebelumnya.
"Untuk tahun ini PMN (2023) diberikan kepada BUMN yang kami terima Rp41,31 triliun. Ini semua penugasan, malah aksi korporasi tidak ada," ungkapnya.
Arya mengatakan Kementerian BUMN kini lebih selektif dalam pengajuan PMN. Pihaknya pun memprioritaskan PMN untuk BUMN yang sehat dan berhubungan dengan publik seperti pada PT Jiwasraya (Persero). "Sekarang makin ketat, mungkin Garuda (dapat PMN), setelah itu tidak ada BUMN rugi diberikan PMN," tukasnya.
Menteri BUMN Erick Thohir, kata Arya, juga telah mengubah paradigma tentang PMN. Arya mengatakan PMN yang diberikan kepada BUMN mayoritas untuk penugasan dari pemerintah.
Untuk tahun 2023, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan PMN BUMN sebesar Rp 41,31 triliun. Dana tersebut lebih kecil dari usulan sebelumnya.
"Untuk tahun ini PMN (2023) diberikan kepada BUMN yang kami terima Rp41,31 triliun. Ini semua penugasan, malah aksi korporasi tidak ada," ungkapnya.
Lihat Juga :