Tangani 10 Ribu Ha Kawasan Kumuh, Kementerian PUPR Dorong Peran Pemda

Senin, 03 Oktober 2022 - 17:40 WIB
Salah satu kawasan kumuh di Batam. Foto/Antara
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) melalui Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti mengatakan, penanganan kawasan kumuh harus juga menjadi tanggung jawab daerah. Diana menjelaskan sejak 2020 hingga 2024, pemerintah menargetkan penanganan kawasan kumuh seluas 10 ribu hektare (ha), dan saat ini sudah terealisasi 7.257,32 (ha).

Baca juga: Alokasikan Anggaran Rp2,7 Triliun, Bendungan Temef Ditargetkan Beroperasi di 2023



Sementara sisanya 2.743 ha diharapkan ada kontribusi pemerintah daerah untuk turut membangun kawasan kumuh. Menurut Diana, tak semua dari target program itu harus menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Memang ini belum kita tangani, apakah itu akan jadi APBN semuanya? Jangan dong, masa semua jadi beban pemerintah pusat," ujar Diana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PUPR, Senin (3/10/2022).

Diana mengatakan pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk ikut menangani kawasan kumuh. Tujuannya, agar pemerintah daerah juga bisa berkontribusi dalam pengentasan kawasan kumuh.

"Pemda juga kita libatkan, jadi pemda di sini harus kita dorong, ada awareness-nya (kesadaran) dan ada rasa memiliki bahwa daerahnya harus ditangani. Kalau kita tangani terus, seolah-olah ini milik pusat, berarti pemeliharaannya pusat juga," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!