Mendes Ungkap Kendala BumDes Akses OSS

Senin, 03 Oktober 2022 - 20:00 WIB
"Jadi harus membentuk CV karena belum (punya) NIB (nomor induk berusaha). Diharapkan BumDes tidak perlu membentuk unit usaha, tapi BumDes langsung yang bekerja sama sebagai pelaku usaha," sambungnya.

Harlina menjelaskan BumDes sebetulnya juga mempunyai peluang ekspor, namun perlu didorong oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk lebih memudahkan pelaku BumDes mendapatkan dokumen pendukung.

"Misalnya lidi sawit itu diekspor dari BumDes di Kalimantan Timur. Mereka melakukan ekspor didampingi dan dikurasi oleh Bank Indonesia. Nah seperti itu kan butuh persyaratan dokumen yang lengkap," kata Harlina.

Baca juga: 7 Game Mirip GTA yang Bisa Dimainkan di PC

Saat ini sebetulnya pelaku BumDes bisa mendapatkan OSS, namun kategorinya harus masuk pada usaha perorangan, bukan kategori badan usaha desa. "Tetap bisa dapat NIB. Kita sedang melakukan konsolidasi dengan BKPM," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!