Ini Alasan Indonesia Jadi Sasaran Pinjol Ilegal dari China

Rabu, 05 Oktober 2022 - 15:26 WIB
OJK malaporkan outstanding pinjol per Juni 2022 mencapai Rp44 triliun dengan nilai piutang pembiayaan mencapai Rp405,95 triliun. Sejauh ini, terdapat 102 pinjol yang berizin.

Keberadaan perusahaan Fintech ilegal tidak saja berpotensi merugikan nasabah, tetapi juga telah mengancam perusahaan yang terdaftar pada OJK, dalam artian dapat merusak kepercayaan masyarakat.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!