244 Iklan Produk dan Layanan Jasa Keuangan Disetop, OJK Ungkap Alasannya

Senin, 10 Oktober 2022 - 14:03 WIB
"Ini sudah kita sampaikan dan kemudian mereka melakukan penyesuaian atau bahkan menghentikan iklan tersebut," jelasnya.

Friderica menerangkan, pelanggaran iklan tersebut oleh pihaknya dibagi menjadi beberapa kelompok. Pertama adalah konten iklan tidak memuat informasi yang jelas yang bisa menyesatkan konsumen, kemudian yang kedua informasi yang disampaikan tidak akurat.

Baca juga: Wanita Asal Indonesia Tewas Diberondong Tembakan di AS

"Misalnya tahun lalu sudah mencapai sekian persen pertumbuhan, padahal enggak seperti itu dan sebagainya," tuturnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!