Modal Rp100.000, Investasi Reksa Dana Jadi Pilihan Milenial

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 15:34 WIB
Sementara itu, guna melindungi kepentingan investor dan masyarakat, OJK terus melakukan pembinaan. Selain itu, OJK juga akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita menjelaskan, hingga 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 888 surat sanksi yang terdiri dari 2 sanksi pembatalan STTD Profesi, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 789 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar. "Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu," kata Yunita.

Baca Juga: Ini Strategi OJK Lindungi Aktivitas Digital Masyarakat

Dia menambahkan, dalam waktu dekat, OJK juga akan mengeluarkan beberapa kebijakan yang juga bertujuan untuk melakukan penguatan pengawasan dan industri, dalam rangka meningkatkan perlindungan investor.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!