Modal Rp100.000, Investasi Reksa Dana Jadi Pilihan Milenial
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 15:34 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan investasi reksa dana menjadi pilihan milenial. Mayoritas investasi reksa dana didominasi investor berusia di bawah 30 tahun.
"Sektor yang diminati milenial yakni reksa dana, karena modalnya cukup kecil, dengan Rp100.000 sudah cukup," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Menurut dia pertumbuhan investor tertinggi dicatatkan oleh investor reksa dana. Berdasarkan laporan OJK, jumlah investor ritel meningkat hampir sembilan kali lipat jika dibandingkan dengan lima tahun terakhir. Hingga 11 Oktober 2022, jumlah investor pasar modal mencapai 9,85 juta SID.
Sementara itu, guna melindungi kepentingan investor dan masyarakat, OJK terus melakukan pembinaan. Selain itu, OJK juga akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita menjelaskan, hingga 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 888 surat sanksi yang terdiri dari 2 sanksi pembatalan STTD Profesi, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 789 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar. "Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu," kata Yunita.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat, OJK juga akan mengeluarkan beberapa kebijakan yang juga bertujuan untuk melakukan penguatan pengawasan dan industri, dalam rangka meningkatkan perlindungan investor.
"Sektor yang diminati milenial yakni reksa dana, karena modalnya cukup kecil, dengan Rp100.000 sudah cukup," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Menurut dia pertumbuhan investor tertinggi dicatatkan oleh investor reksa dana. Berdasarkan laporan OJK, jumlah investor ritel meningkat hampir sembilan kali lipat jika dibandingkan dengan lima tahun terakhir. Hingga 11 Oktober 2022, jumlah investor pasar modal mencapai 9,85 juta SID.
Sementara itu, guna melindungi kepentingan investor dan masyarakat, OJK terus melakukan pembinaan. Selain itu, OJK juga akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita menjelaskan, hingga 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 888 surat sanksi yang terdiri dari 2 sanksi pembatalan STTD Profesi, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 789 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar. "Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu," kata Yunita.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat, OJK juga akan mengeluarkan beberapa kebijakan yang juga bertujuan untuk melakukan penguatan pengawasan dan industri, dalam rangka meningkatkan perlindungan investor.
(nng)
tulis komentar anda