SPBU VIVO Akan Jual BBM Setara Pertalite, Bagaimana Izinnya?
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 16:05 WIB
JAKARTA - Kementerian ESDM menanggapi kabar bahwa PT Vivo Energy Indonesia selaku operator SPBU Vivo bakal menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) setara Pertalite atau dengan jenis RON 90 . BBM baru keluaran swasta itu akan bersaing dengan BBM Pertalite milik Pertamina yang memiliki nilai oktan sama.
Kabar ini diperkuat saat totem SPBU VIVO mencantumkan nama Revvo 90, tapi belum menampilkan harganya. Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk menghapus penjualan BBM beroktan rendah pada 31 Desember 2022.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, bahwa awal mulanya tidak mengetahui soal izin BBM itu. Dia mengatakan, pihaknya hanya melayani terkait soal pengajuan kualitas.
"Saya enggak tahu, bukan saya itu. Kita ini ke pengajuan-pengajuan kualitas," kata Tutuka di Kementerian ESDM, di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Terkait soal izin penjualan, kata dia, belum menerima permintaan dari VIVO. Dia kemudian menambahkan akan melakukan pengecekan.
"Belum ada. Saya nanti cek dulu," ujarnya.
Sementara itu, mulai 1 Januari 2023 BBM dengan oktan di bawah 90 dilarang dipasarkan. Hal ini menyusul tidak berlakunya Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (SK DJM) Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri pada 1 Januari 2023.
Kabar ini diperkuat saat totem SPBU VIVO mencantumkan nama Revvo 90, tapi belum menampilkan harganya. Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk menghapus penjualan BBM beroktan rendah pada 31 Desember 2022.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, bahwa awal mulanya tidak mengetahui soal izin BBM itu. Dia mengatakan, pihaknya hanya melayani terkait soal pengajuan kualitas.
"Saya enggak tahu, bukan saya itu. Kita ini ke pengajuan-pengajuan kualitas," kata Tutuka di Kementerian ESDM, di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Terkait soal izin penjualan, kata dia, belum menerima permintaan dari VIVO. Dia kemudian menambahkan akan melakukan pengecekan.
"Belum ada. Saya nanti cek dulu," ujarnya.
Sementara itu, mulai 1 Januari 2023 BBM dengan oktan di bawah 90 dilarang dipasarkan. Hal ini menyusul tidak berlakunya Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (SK DJM) Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri pada 1 Januari 2023.
tulis komentar anda