RUU P2SK Bakal Bikin Ketentuan Spin Off UUS Lebih Moderat
Kamis, 13 Oktober 2022 - 23:13 WIB
Ilustrasi keuangan syariah. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Bambang Soesatyo menilai, pelaku perbankan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) banyak yang belum siap memisahkan UUS-nya sesuai aturan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Adapun UU tersebut mengamanatkan agar UUS harus memisahkan diri dari induk perbankan (spin off) paling lambat 16 Juli 2023. Adapun skema pemisahan UUS yang dapat dilakukan perbankan meliputi mendirikan BUS baru, melakukan konversi dari konvensional menjadi syariah, dan mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang sudah ada.
Menurut Bambang, persoalannya sekarang berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), hingga 2020 masih terdapat 9-12 UUS yang menyatakan belum siap. Sementara menurut data Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), hingga agustus 2022 masih ada 21 UUS yang harus spin off dari induk perbankan.
"Di tengah perekonomian yang belum atau tengah berupaya bangkit dan memulihkan diri dari dampak pandemi, implementasi spin off trntu bukan hal yang mudah. Dalam wacana yang berkembang di ranah publik muncul aspirasi yang mengemuka terkait kebijakan spin off diantaranya adalah penundaan tenggat waktu atau perubahan kebijakan spin off dari yang bersifat mandatory menjadi sebuah pilihan sukarela atau voluntary," ujar Bambang dalam webinar bertajuk Kejelasan Spin Off UUS, Rampungkah di 2023, di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Menkop UKM: Indonesia Berpotensi Jadi Kiblat Ekonomi Syariah Dunia
Menurut Bambang, persoalannya sekarang berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), hingga 2020 masih terdapat 9-12 UUS yang menyatakan belum siap. Sementara menurut data Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), hingga agustus 2022 masih ada 21 UUS yang harus spin off dari induk perbankan.
"Di tengah perekonomian yang belum atau tengah berupaya bangkit dan memulihkan diri dari dampak pandemi, implementasi spin off trntu bukan hal yang mudah. Dalam wacana yang berkembang di ranah publik muncul aspirasi yang mengemuka terkait kebijakan spin off diantaranya adalah penundaan tenggat waktu atau perubahan kebijakan spin off dari yang bersifat mandatory menjadi sebuah pilihan sukarela atau voluntary," ujar Bambang dalam webinar bertajuk Kejelasan Spin Off UUS, Rampungkah di 2023, di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Menkop UKM: Indonesia Berpotensi Jadi Kiblat Ekonomi Syariah Dunia
Lihat Juga :