PLTU Batu Bara Stop Total di 2050, Ini Buktinya
Senin, 17 Oktober 2022 - 18:30 WIB
JAKARTA - Pemerintah memastikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dihentikan pada 2050 mendatang. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.
Perpres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2022 berlaku efektif saat diundangkan. Dalam beleid tersebut, selama 10 tahun PLTU masih boleh beroperasi dengan syarat emisi harus bisa dituunkan sebesar 35%.
"Sementara ini kan memang terikat dalam Perpres, kemudian 2050 dipastikan harus turun," kata Direkrut Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Menurut dia saat ini sejumlah perusahaan telah banyak yang meminta penyediaan listrik bersih. Hal itu bisa membantu percepatan baruan energi terbarukan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). "Sekarang beberapa industri telah meminta penyediaan listrik bersih. Di Kementerian ESDM, perusahaan meminta listrik yang hijau, ini memang seperti sudah menjadi tren," katanya.
Pihaknya juga sudah memiliki rencana untuk menggenjot penggunaan energi bersih di beberapa kawasan khusus. Dadan menyebutkan, PLN telah menyusun RUPTL berbasis energi hijau. "Sebagaimana RUPTL saat ini, kebutuhan listrik 20,9 gigawatt untuk 10 tahun ke depan disusun menggunakan asumsi terkini," jelasnya.
Perpres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2022 berlaku efektif saat diundangkan. Dalam beleid tersebut, selama 10 tahun PLTU masih boleh beroperasi dengan syarat emisi harus bisa dituunkan sebesar 35%.
"Sementara ini kan memang terikat dalam Perpres, kemudian 2050 dipastikan harus turun," kata Direkrut Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Menurut dia saat ini sejumlah perusahaan telah banyak yang meminta penyediaan listrik bersih. Hal itu bisa membantu percepatan baruan energi terbarukan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). "Sekarang beberapa industri telah meminta penyediaan listrik bersih. Di Kementerian ESDM, perusahaan meminta listrik yang hijau, ini memang seperti sudah menjadi tren," katanya.
Pihaknya juga sudah memiliki rencana untuk menggenjot penggunaan energi bersih di beberapa kawasan khusus. Dadan menyebutkan, PLN telah menyusun RUPTL berbasis energi hijau. "Sebagaimana RUPTL saat ini, kebutuhan listrik 20,9 gigawatt untuk 10 tahun ke depan disusun menggunakan asumsi terkini," jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda