PLTU Batu Bara Stop Total di 2050, Ini Buktinya
Senin, 17 Oktober 2022 - 18:30 WIB
PLTU batu bara akan dipensiunkan total di 2050 mendatang. FOTO/dok.Istimewa
JAKARTA - Pemerintah memastikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dihentikan pada 2050 mendatang. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.
Perpres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2022 berlaku efektif saat diundangkan. Dalam beleid tersebut, selama 10 tahun PLTU masih boleh beroperasi dengan syarat emisi harus bisa dituunkan sebesar 35%.
Baca Juga: Pensiun Dini PLTU Butuh Biaya Rp15,32 Kuadriliun, Gimana Nasib Pekerja
"Sementara ini kan memang terikat dalam Perpres, kemudian 2050 dipastikan harus turun," kata Direkrut Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Perpres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2022 berlaku efektif saat diundangkan. Dalam beleid tersebut, selama 10 tahun PLTU masih boleh beroperasi dengan syarat emisi harus bisa dituunkan sebesar 35%.
Baca Juga: Pensiun Dini PLTU Butuh Biaya Rp15,32 Kuadriliun, Gimana Nasib Pekerja
"Sementara ini kan memang terikat dalam Perpres, kemudian 2050 dipastikan harus turun," kata Direkrut Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Lihat Juga :