Otorita IKN Nusantara Setingkat Kementerian, Tapi Pendanaan Bukan Hanya dari APBN
Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:47 WIB
Didik menjelaskan, pungutan khusus IKN dan pajak khusus IKN ini merupakan konversi atau bentuk lain, dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Otorita IKN mempunyai kewenangan menarik pajak tersebut, meski statusnya bukan sebuah daerah.
Namun karena tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk level provinsi, Otorita IKN akan langsung bertanggungjawab dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
"Kalau pajak daerah misalnya pajak restoran, sedangkan kalau retribusi seperti kita masuk ke taman membayar retribusi, demikian juga pajak khusus dan pungutan khusus, kurang lebih seperti itu," pungkasnya.
Namun karena tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk level provinsi, Otorita IKN akan langsung bertanggungjawab dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
"Kalau pajak daerah misalnya pajak restoran, sedangkan kalau retribusi seperti kita masuk ke taman membayar retribusi, demikian juga pajak khusus dan pungutan khusus, kurang lebih seperti itu," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :