Otorita IKN Nusantara Setingkat Kementerian, Tapi Pendanaan Bukan Hanya dari APBN

Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:47 WIB
Kedua yakni APBN dan Sumber Lain yang Sah atau Hybrid, misalnya dari pemanfaatan BMM (Barang Milik Negara) dan atau Pemanfaatan ADP (Aset dalam Penguasaan), pengunaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan keikutsertaan pihak lain.

"Misalnya BUMN yang mau membangun kesana, nah ini ada mekanisme penugasan. Misalnya mau bikin jalan tol itu memungkinkan," sambung Didik.

Baca Juga: Membludak, Kepala Otorita Sebut Investor yang Ingin Masuk IKN 25 Kali Lebih Banyak dari Kapasitas

Ketiga yakni sumber lain yang sah yang dicontohkan dari kontribusi swasta, creative funding, serta pajak khusus atau pungutan khusus IKN yang besarannya akan dikonsultasikan kemudian dengan DPR.

Hal itu dikarenakan Otorita IKN yang pemerintahannya selevel provinsi, namun tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) jika di provinsi sebagai fungsi pengawasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!