Saham Garuda Masih dalam Kurungan BEI, Begini Kata Dirut Irfan Setiaputra
Kamis, 20 Oktober 2022 - 19:50 WIB
"Kami telah berkonsultasi dengan bursa untuk kiranya bisa dilakukan pencabutan atas suspensi saham," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna menyoroti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) GIAA sebagai salah satu syarat pembukaan suspensi, selain syarat ekuitas yang positif dan penyelenggaraan paparan publik insidentil.
"Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek Perseroan dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap (telah terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung)," kata Nyoman (30/9).
Setelah GIAA mampu membukukan laba USD3,8 miliar atau Rp57 triliun di paruh pertama 2022, Irfan memastikan MA telah menolak kasasi yang diajukan dari para kreditur.Dengan demikian, periode pencatatan right issue menjadi peluang bagi perusahaan plat merah itu agar sahamnya dapat kembali diperdagangkan di bursa.
Lihat Juga: 3 Fakta Penerbangan dari Lebanon Banyak Dibatalkan Akibat Invasi Darat Israel, Saham Ikut Anjlok
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna menyoroti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) GIAA sebagai salah satu syarat pembukaan suspensi, selain syarat ekuitas yang positif dan penyelenggaraan paparan publik insidentil.
"Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek Perseroan dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap (telah terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung)," kata Nyoman (30/9).
Setelah GIAA mampu membukukan laba USD3,8 miliar atau Rp57 triliun di paruh pertama 2022, Irfan memastikan MA telah menolak kasasi yang diajukan dari para kreditur.Dengan demikian, periode pencatatan right issue menjadi peluang bagi perusahaan plat merah itu agar sahamnya dapat kembali diperdagangkan di bursa.
Lihat Juga: 3 Fakta Penerbangan dari Lebanon Banyak Dibatalkan Akibat Invasi Darat Israel, Saham Ikut Anjlok
(akr)
tulis komentar anda