Saham Garuda Masih dalam Kurungan BEI, Begini Kata Dirut Irfan Setiaputra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Irfan Setiaputra menyatakan, optimis Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat membuka kembali perdagangan saham setelah tanggal pencatatan right issue .
Garuda Indonesia sendiri baru saja menyelenggarakan agenda paparan publik (public expose) dengan sejumlah informasi pokok terkait potensi pembukaan suspensi saham.
"Suspensi saham tentu kita berharap ini bisa terjadi bersamaan nanti dengan right issue atau waktu nanti bersamanan waktu di sekitaran 15 Desember," kata Irfan dalam paparan publik, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya GIAA telah mendapatkan izin pemegang saham untuk melakukan right issue pada 14 Oktober 2022. GIAA bakal menerbitkan sebanyak 68,07 miliar lembar saham dengan nilai nominal minimal sebesar Rp182 per saham.
Kesepakatan yang tertuang melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Oktober lalu itu juga memberi izin perseroan untuk melakukan konversi utang kepada kreditur (OWK) sehubungan dengan putusan homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yakni dengan melakukan private placement sebanyak 22,97 miliar saham
Namun, mengingat saham berkode GIAA masih dalam kurungan BEI, maka pengalihan right issue hanya dapat dilakukan melalui transaksi di luar bursa, sebagaimana ditegaskan perseroan dalam prospektus.
"Di mana pencatatan pengalihan HMETD / right issue tersebut akan dilakukan melalui biro administrasi efek perseroan selama tidak kurang dari lima hari kerja mulai 5 Desember sampai 9 Desember 2022," tulis perseroan.
Kepada awak media, Irfan memaparkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BEI dalam hal ini untuk memastikan bahwa proses ini tidak mengganggu kepentingan publik.
"Kami telah berkonsultasi dengan bursa untuk kiranya bisa dilakukan pencabutan atas suspensi saham," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna menyoroti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) GIAA sebagai salah satu syarat pembukaan suspensi, selain syarat ekuitas yang positif dan penyelenggaraan paparan publik insidentil.
"Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek Perseroan dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap (telah terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung)," kata Nyoman (30/9).
Setelah GIAA mampu membukukan laba USD3,8 miliar atau Rp57 triliun di paruh pertama 2022, Irfan memastikan MA telah menolak kasasi yang diajukan dari para kreditur.Dengan demikian, periode pencatatan right issue menjadi peluang bagi perusahaan plat merah itu agar sahamnya dapat kembali diperdagangkan di bursa.
Garuda Indonesia sendiri baru saja menyelenggarakan agenda paparan publik (public expose) dengan sejumlah informasi pokok terkait potensi pembukaan suspensi saham.
"Suspensi saham tentu kita berharap ini bisa terjadi bersamaan nanti dengan right issue atau waktu nanti bersamanan waktu di sekitaran 15 Desember," kata Irfan dalam paparan publik, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya GIAA telah mendapatkan izin pemegang saham untuk melakukan right issue pada 14 Oktober 2022. GIAA bakal menerbitkan sebanyak 68,07 miliar lembar saham dengan nilai nominal minimal sebesar Rp182 per saham.
Kesepakatan yang tertuang melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Oktober lalu itu juga memberi izin perseroan untuk melakukan konversi utang kepada kreditur (OWK) sehubungan dengan putusan homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yakni dengan melakukan private placement sebanyak 22,97 miliar saham
Namun, mengingat saham berkode GIAA masih dalam kurungan BEI, maka pengalihan right issue hanya dapat dilakukan melalui transaksi di luar bursa, sebagaimana ditegaskan perseroan dalam prospektus.
"Di mana pencatatan pengalihan HMETD / right issue tersebut akan dilakukan melalui biro administrasi efek perseroan selama tidak kurang dari lima hari kerja mulai 5 Desember sampai 9 Desember 2022," tulis perseroan.
Kepada awak media, Irfan memaparkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BEI dalam hal ini untuk memastikan bahwa proses ini tidak mengganggu kepentingan publik.
"Kami telah berkonsultasi dengan bursa untuk kiranya bisa dilakukan pencabutan atas suspensi saham," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna menyoroti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) GIAA sebagai salah satu syarat pembukaan suspensi, selain syarat ekuitas yang positif dan penyelenggaraan paparan publik insidentil.
"Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek Perseroan dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap (telah terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung)," kata Nyoman (30/9).
Setelah GIAA mampu membukukan laba USD3,8 miliar atau Rp57 triliun di paruh pertama 2022, Irfan memastikan MA telah menolak kasasi yang diajukan dari para kreditur.Dengan demikian, periode pencatatan right issue menjadi peluang bagi perusahaan plat merah itu agar sahamnya dapat kembali diperdagangkan di bursa.
(akr)