Transisi Energi Perlu Didukung Kebijakan Insentif Fiskal
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 00:08 WIB
Selain memberikan aspek legal yang lebih kuat, Perpres ini juga mengatur aspek transisi untuk mempercepat pengurangan pembangkit listrik tenaga uap atau berbahan batu bara. Pembangkit listrik yang ada kemudian berbasis energi baru terbarukan.
Harris mengatakan, porsi 51 persen untuk energi baru terbarukan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2021-2030 menjadi daya tarik bagi investor.
"Sudah banyak badan usaha nasional dan dari luar badan usaha yang tadinya bergerak di migas dan batu bara, mencoba masuk ke energi baru terbarukan," kata dia.
Ketua Komite Energi Terbarukan DPN Apindo Surya Darma menyebutkan sektor energi akan berkompetisi dengan sektor lain dalam investasi energi baru terbarukan. "Tingkat pengembaliannya lebih lama dibanding sektor lain, misalnya energi fosil," kata dia.
Dia mengatakan perubahan ke energi baru terbarukan akan selalu dapat menjadi peluang bagi dunia usaha, apalagi dengan terbitnya Perpres Nomor 112 Tahun 2022.
"Misalnya, diperlukan industri baterai atau industri-industri baru sehingga dunia usaha menyambut positif kondisi ini," ujarnya.
Harris mengatakan, porsi 51 persen untuk energi baru terbarukan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2021-2030 menjadi daya tarik bagi investor.
"Sudah banyak badan usaha nasional dan dari luar badan usaha yang tadinya bergerak di migas dan batu bara, mencoba masuk ke energi baru terbarukan," kata dia.
Ketua Komite Energi Terbarukan DPN Apindo Surya Darma menyebutkan sektor energi akan berkompetisi dengan sektor lain dalam investasi energi baru terbarukan. "Tingkat pengembaliannya lebih lama dibanding sektor lain, misalnya energi fosil," kata dia.
Dia mengatakan perubahan ke energi baru terbarukan akan selalu dapat menjadi peluang bagi dunia usaha, apalagi dengan terbitnya Perpres Nomor 112 Tahun 2022.
"Misalnya, diperlukan industri baterai atau industri-industri baru sehingga dunia usaha menyambut positif kondisi ini," ujarnya.
Lihat Juga :