Ikut Tanggung Beban Negara, BI Akan Beli SBN Rp397 Triliun Tahun Ini
Senin, 06 Juli 2020 - 19:24 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah bakal menerbitkan surat berharga negara ( SBN) sebesar Rp397,56 triliun untuk melakukan pembiayaan belanja manfaat publik atau public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Nantinya, SBN tersebut akan dibeli langsung oleh Bank Indonesia (BI) dengan bunga yang juga ditanggung oleh bank sentral.
( )
Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan skema pembagian beban atau burden sharing dalam rangka penanganan pandemi virus corona (Covid-19) dari sisi kebijakan moneter dan fiskal. Dimana hal ini tertuang dalam Perpres 72 Tahun 2020.
"Rp397,56 triliun, Bapak Gubernur BI dan saya setuju bahwa untuk belanja public goods akan diterbitkan SBN (Surat Berharga Negara) yang langsung dibeli BI dengan suku bunga BI reverse repo rate akan ditanggung BI seluruhnya," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin (6/7/2020).
Dia melanjutkan, nantinya pemerintah akan menerbitkan SBN yang langsung dibeli oleh bank sentral dengan skema private placement, dengan imbal hasil sesuai bunga acuan BI. Adapun BI 7 day reverse repo rate per Juni 2020 adalah sebesar 4,25%. "SBN tersebut juga bersifat tradable dan marketable atau bisa diperdagangkan kembali," katanya.
Adapun skema kebijakan tersebut hanya berlaku dalam postur APBN 2020 atau one off policy. Dengan demikian, maka beban bunga utang pemerintah yang diterbitkan secara private placement tersebut bakal ditanggung oleh BI sepenuhnya.
( )
Dijelaskan bahwa beberapa belanja pemerintah terkait Covid-19 yang termasuk dalam kategori public goods adalah anggaran kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, serta sektoral, kementerian lembaga, dan pemerintah daerah Rp 106,11 triliun.
"Hanya khusus untuk yang public goods Rp 397 triliun dengan suku bunga reverse repo rate ini hanya dilakukan untuk 2020 atau istilahnya one off, khusus untuk belanja yang sifatnya public benefit, public goods," jelasnya.
Sedangkan untuk kategori belanja yang sifatnya untuk dukungan dunia usaha dan UMKM yang sebesar Rp 123,46 triliun, burden sharing antara BI dengan pemerintah dilakukan dengan membagi dua beban bunga dari SBN yang diterbitkan di pasar.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan kebijakan berbagi beban utang dengan pemerintah itu mencerminkan koordinasi fiskal dan moneter yang erat. Sehingga, pemerintah bisa fokus menangani kesehatan, bantuan sosial, hingga pelayanan umum dan pemulihan ekonomi.
"Skema ini tak akan mempengaruhi kebijakan moneter BI ke neraca keuangan BI, ada implikasi ke fiskal dan neraca keuangan BI, tapi modal kami cukup kuat dan tidak akan mempengaruhi bagaimana BI melakukan kebijakan moneter sesuai kaidah kebijakan kerangka yang kami bangun bertahun-tahun," terang Perry.
( )
Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan skema pembagian beban atau burden sharing dalam rangka penanganan pandemi virus corona (Covid-19) dari sisi kebijakan moneter dan fiskal. Dimana hal ini tertuang dalam Perpres 72 Tahun 2020.
"Rp397,56 triliun, Bapak Gubernur BI dan saya setuju bahwa untuk belanja public goods akan diterbitkan SBN (Surat Berharga Negara) yang langsung dibeli BI dengan suku bunga BI reverse repo rate akan ditanggung BI seluruhnya," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin (6/7/2020).
Dia melanjutkan, nantinya pemerintah akan menerbitkan SBN yang langsung dibeli oleh bank sentral dengan skema private placement, dengan imbal hasil sesuai bunga acuan BI. Adapun BI 7 day reverse repo rate per Juni 2020 adalah sebesar 4,25%. "SBN tersebut juga bersifat tradable dan marketable atau bisa diperdagangkan kembali," katanya.
Adapun skema kebijakan tersebut hanya berlaku dalam postur APBN 2020 atau one off policy. Dengan demikian, maka beban bunga utang pemerintah yang diterbitkan secara private placement tersebut bakal ditanggung oleh BI sepenuhnya.
( )
Dijelaskan bahwa beberapa belanja pemerintah terkait Covid-19 yang termasuk dalam kategori public goods adalah anggaran kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, serta sektoral, kementerian lembaga, dan pemerintah daerah Rp 106,11 triliun.
"Hanya khusus untuk yang public goods Rp 397 triliun dengan suku bunga reverse repo rate ini hanya dilakukan untuk 2020 atau istilahnya one off, khusus untuk belanja yang sifatnya public benefit, public goods," jelasnya.
Sedangkan untuk kategori belanja yang sifatnya untuk dukungan dunia usaha dan UMKM yang sebesar Rp 123,46 triliun, burden sharing antara BI dengan pemerintah dilakukan dengan membagi dua beban bunga dari SBN yang diterbitkan di pasar.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan kebijakan berbagi beban utang dengan pemerintah itu mencerminkan koordinasi fiskal dan moneter yang erat. Sehingga, pemerintah bisa fokus menangani kesehatan, bantuan sosial, hingga pelayanan umum dan pemulihan ekonomi.
"Skema ini tak akan mempengaruhi kebijakan moneter BI ke neraca keuangan BI, ada implikasi ke fiskal dan neraca keuangan BI, tapi modal kami cukup kuat dan tidak akan mempengaruhi bagaimana BI melakukan kebijakan moneter sesuai kaidah kebijakan kerangka yang kami bangun bertahun-tahun," terang Perry.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda