Masa Suram Industri Tekstil, 45.000 Karyawan Dirumahkan

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 18:55 WIB
API mencatat 45.000 karyawan di industri tekstil telah dirumahkan sejak awal tahun 2022. Foto/Dok
JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi momok menakutkan bagi setiap pekerja, terlebih di masa sulit dan penuh ketidakpastian akibat pandemi.

Tak hanya bagi pekerja, perkara PHK juga menjadi dilema bagi perusahaan dan ini akan menjadi pilihan terakhir. Opsi merumahkan karyawan biasanya terlebih dulu ditempuh. Contohnya di industri tekstil dan produk tekstil (TPT), yang terpaksa harus merumahkan ribuan karyawan.



Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan, saat ini kondisi industri TPT sedang tidak baik-baik saja.

Baca juga: Terancam PHK Massal, Menghitung Nasib Karyawan Twitter di Kepemimpinan Elon Musk

Sejak jumlah permintaan ekspor turun, nasib karyawan industri TPT di ujung tanduk. Bahkan, API mencatat sudah 45.000 karyawan yang dirumahkan.

"Sebanyak 45.000 karyawan sudah mulai dirumahkan dari awal 2022. Gara-gara permintaan pasar ekspor turun 30% akibat kondisi global yang tidak stabil," ungkapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (28/10/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!