Sriwijaya Air Digugat Pailit, Statusnya PKPU Sementara
Jum'at, 04 November 2022 - 19:51 WIB
Sriwijaya Air tengah menghadapi gugatan pailit. Foto/Dok
JAKARTA - PT Sriwijaya Air digugat permohonan penundaan kewajiban utang atau PKPU sementara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Informasi tersebut tertuang dalam surat putusan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2022.
Baca juga: Sriwijaya Air SJ-182 Sempat Diminta Berhenti di Ketinggian 11.000 Kaki Sebelum Jatuh
Dalam surat putusan tersebut salah satunya berbunyi menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU (Sugianto) untuk seluruhnya.
Putusan itu juga menyatakan memberikan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan kepada termohon PKPU, yakni PT Sriwijaya Air yang berkedudukan di Jalan Pangeran Jayakarta 68 Blok C Nomor 15-16, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dengan segala akibat hukumnya.
Baca juga: Sriwijaya Air SJ-182 Sempat Diminta Berhenti di Ketinggian 11.000 Kaki Sebelum Jatuh
Dalam surat putusan tersebut salah satunya berbunyi menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU (Sugianto) untuk seluruhnya.
Putusan itu juga menyatakan memberikan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan kepada termohon PKPU, yakni PT Sriwijaya Air yang berkedudukan di Jalan Pangeran Jayakarta 68 Blok C Nomor 15-16, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dengan segala akibat hukumnya.
Lihat Juga :