Jelang Puncak KTT G20, Kemenhub Rilis Aturan Operasional Penerbangan di Bandara Bali

Minggu, 06 November 2022 - 21:08 WIB
Salah satu hal krusial adalah memperhatikan alokasi ketersediaan sarana dan prasarana penerbangan guna menjamin pemenuhan aspek keamanan, keselamatan dan kelancaran penerbangan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengaturan operasional pesawat udara selama penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia akan dilakukan mulai 12-18 November 2022 di bandara I Gusti Ngurah Rai.

Adapun ketentuan antara lain jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).

“Diberlakukan pula pembatasan operasi penerbangan (limited operation) di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai untuk penerbangan reguler mulai 13-17 November 2022,” ungkapnya.

Menurut dia, pola limited operation ini untuk memberikan ruang terhadap penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi, namun tetap memastikan kebutuhan terhadap penerbangan regular dengan jumlah pergerakan tertentu atau terbatas.

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Nusa Dua yang Dekat Dengan Lokasi G20, Nomor Terakhir Landmark Pulau Bali

Selain itu, telah ditetapkan 11 bandara pendukung yang beroperasi selama 24 jam. Bandara pendukung ini akan digunakan untuk kepentingan penempatan pesawat udara VVIP G20 dan pendukungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!