Masih Ada Cuan dari Saham Rokok yang Terbakar Kenaikan Cukai
Senin, 07 November 2022 - 11:28 WIB
Kenaikan cukai rokok berimbas pada sejumlah emiten. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2023 dan 2024 rata-rata 10%. Kenaikan tarif cukai rokok ini berimbas pada sejumlah saham emiten penghasil asap, seperti PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM).
Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Jamin Kepastian Berusaha?
''Meskipun kenaikan cukai rokok sudah menjadi tradisi setiap tahun, namun pada tahun ini semakin memburuk karena sebelumnya BBM juga telah naik,'' kata Michael Yeoh, analis Trimegah Sekuritas, saat Market Buzz IDX Channel di Jakarta, Senin 7/11/2022.
Dia melanjutkan, memang kenaikan ini memberikan beban terhadap perusahaan rokok. Namun dampak itu juga menjadi peluang bagi para investor untuk mencari cuan, terutama pada emiten yang sudah mengantisipasinya.
Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Jamin Kepastian Berusaha?
''Meskipun kenaikan cukai rokok sudah menjadi tradisi setiap tahun, namun pada tahun ini semakin memburuk karena sebelumnya BBM juga telah naik,'' kata Michael Yeoh, analis Trimegah Sekuritas, saat Market Buzz IDX Channel di Jakarta, Senin 7/11/2022.
Dia melanjutkan, memang kenaikan ini memberikan beban terhadap perusahaan rokok. Namun dampak itu juga menjadi peluang bagi para investor untuk mencari cuan, terutama pada emiten yang sudah mengantisipasinya.
Lihat Juga :