Aplikator Ojol Sepakati Kenaikan Tarif Jasa Layanan dan Biaya Jasa Minimal, Ini Rinciannya

Senin, 07 November 2022 - 17:35 WIB
Penyedia aplikasi jasa layanan ojek online (Ojol) menyepakati tentang perubahan tarif batas bawah, tarif minimum, biaya jasa minimal. Berikut daftar lengkapnya. Foto/Dok
JAKARTA - Penyedia aplikasi jasa layana n ojek online (Ojol) menyepakati tentang perubahan tarif batas bawah, tarif minimum, biaya jasa minimal yang tertuang dalam KP 667 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Tarif Ojol Berubah, Gojek Naikkan Tarif 5 Layanan Lainnya



Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT. GOTO Gojek Indonesia Tbk, Shinto Nugroho mengatakan, penghitungan penyesuaian tarif tersebut dirasa sudah pas dengan kondisi Marko ekonomi Indonesia.

"Kami sepakat dengan pemerintah terkait dengan ini," ujar Shinto Nugroho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, Senin (7/11/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!