Aplikator Ojol Sepakati Kenaikan Tarif Jasa Layanan dan Biaya Jasa Minimal, Ini Rinciannya
Senin, 07 November 2022 - 17:35 WIB
Sedangkan untuk biaya jasa minimal, dikurangi saat ini dikurangi, dari yang sebelumnya 1-5 km pada KP 564/2022, di KPP 667/2022 menjadi 1-4 km. Hal tersebut direspon Shinto cukup baik, karena mayoritas pengguna ojol menggunakan untuk menempuh perjalanan ke transportasi umum yang relatif tidak terlalu jauh.
"Kita dari Goto sebenarnya mendukung langkah ini untuk memastikan keberlangsungan pendapatan mitra pengemudi dengan penetapan tarif, ini sudah menyesuaikan kondisi saat ini keniakan BBM, inflasi dan lainnya," kata Shinto.
President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menambahkan, kenaikan tarif yang terlalu tinggi, seperti yang berlaku dalam KP 564/2022, hingga 50% akan berpotensi menurunkan order hingga 60-70% untuk trip jarak dekat.
"Kalau tarif terlalu tinggi ada kemungkinan justru pendapatan mitra pengemudi itu turun, tetapi itu (KP 564/2022) di revisi pada KP 667/2022, disini kami menilai kenaikan jasa terbilang cukup wajar dari adanya kenaikan harga BBM dan inflasi," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda