Aplikator Ojol Sepakati Kenaikan Tarif Jasa Layanan dan Biaya Jasa Minimal, Ini Rinciannya

Senin, 07 November 2022 - 17:35 WIB
Shinto menjelaksan, dalam KP 667/2022 setidaknya mengaturnya dua hal utama, pertama adalah terkait biaya penggunaan jasa sepeda motor untuk atas bawah, atas, dan tarif minimum, yang kedua adalah biaya jasa minimal.

Menurutnya tarif bawah, batas atas untuk Ojek Online (Ojol) , tetap mengalami kenaikan pada KP 667/2022. Sebagai contoh untuk zona 2, wilayah Jabodetabek, sebelumnya tarif batas bawah dan atas diatur dalam KP 548/2022 yaitu sebesar Rp2.250 untuk batas bawah, dan Rp2.650 untuk batas atas, sedangkan untuk tarif minimum berada di angka Rp9.000 - Rp10.500.

Baca Juga: Tarif Ojol Berubah, Gojek Naikkan Tarif 5 Layanan Lainnya

Selanjutnya pada pengaturan terbaru melalui PP 668/2022 ini, tarif batas bawah untuk zona 2 Jabodetabek sebesar Rp2.550, batas atas Rp2.800 dan tarif minimum Rp10.200 - Rp11.200.

"Untuk batas atas dan bawah tetap naik (semua zona) yang paling penting adalah menjaga kelangsungan pendapatan dari para mitra pengemudi, ini menjadi sangat penting," kata Shinto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!