Perusahaan Akan Ditindak Jika Tidak Patuhi BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 07 November 2022 - 18:38 WIB
Kerjasama dengan Polri ini merupakan salah satu strategi untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, yang juga sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang telah dilaunching pada akhir oktober lalu.
Melalui Kampanye tersebut BPJAMSOSTEK ingin mendorong kesadaran seluruh pekerja formal maupun informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Seperti yang diketahui, BPJAMSOSTEK mengelola 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sedangkan untuk BPU, program yang dapat diikuti adalah JKK, JKM dan JHT dengan iuran terjangkau, mulai dari Rp 36.800 per bulan.
Dengan terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja memperoleh manfaat perlindungan yang lengkap mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to work) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. BPJAMSOSTEK juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika dalam masa pemulihan, peserta dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.
Apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris juga berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari pekerja juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Melalui Kampanye tersebut BPJAMSOSTEK ingin mendorong kesadaran seluruh pekerja formal maupun informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Seperti yang diketahui, BPJAMSOSTEK mengelola 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sedangkan untuk BPU, program yang dapat diikuti adalah JKK, JKM dan JHT dengan iuran terjangkau, mulai dari Rp 36.800 per bulan.
Dengan terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja memperoleh manfaat perlindungan yang lengkap mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to work) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. BPJAMSOSTEK juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika dalam masa pemulihan, peserta dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.
Apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris juga berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari pekerja juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
(srf)
tulis komentar anda