Upah Minimum Naik di 2023, Pengusaha Ikuti Keputusan Pemerintah

Selasa, 08 November 2022 - 17:35 WIB
Pemerintah memberi sinyal kenaikan upah minimum pada tahun 2023. Ilustrasi foto/pexels/ahsanjaya
JAKARTA - Pemerintah memberi sinyal kenaikan upah minimum pada tahun 2023. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih merumuskan besaran kenaikan upah.

Adapun formula penghitungan tingkat kenaikan upah untuk tahun 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.



Terkait hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pengusaha akan tunduk mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Menurut dia, hal ini juga untuk kebaikan para pekerja yang selama ini terbebani dengan biaya yang serba mahal.



"Iya, hitungan tetap mengacu PP 36 sesuai formula yang ada, memang unsur perhitungannya adalah salah satunya pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tentu kami Kadin akan mengikutinya," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (8/11/2022).



Mengutip data BPS, secara spasial perekonomian Indonesia pada kuartal III/2022 mengalami peningkatan di seluruh provinsi. Pulau Jawa menjadi penyumbang utama dengan kontribusi sebesar 56,30% dan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,76% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, data tersebut menjadi gambaran positif untuk tingkat kenaikan upah tahun 2023 mendatang.

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum pada tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dari upah minimum pada tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More