Upah Minimum Naik di 2023, Pengusaha Ikuti Keputusan Pemerintah

Selasa, 08 November 2022 - 17:35 WIB
Pemerintah memberi sinyal kenaikan upah minimum pada tahun 2023. Ilustrasi foto/pexels/ahsanjaya
JAKARTA - Pemerintah memberi sinyal kenaikan upah minimum pada tahun 2023. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih merumuskan besaran kenaikan upah.

Adapun formula penghitungan tingkat kenaikan upah untuk tahun 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.



Baca juga: Naik 12,22%, Rata-rata Upah Buruh Jadi Rp3,07 Juta di Agustus 2022

Terkait hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pengusaha akan tunduk mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Menurut dia, hal ini juga untuk kebaikan para pekerja yang selama ini terbebani dengan biaya yang serba mahal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!