Upah Minimum Naik di 2023, Pengusaha Ikuti Keputusan Pemerintah
Selasa, 08 November 2022 - 17:35 WIB
"Iya, hitungan tetap mengacu PP 36 sesuai formula yang ada, memang unsur perhitungannya adalah salah satunya pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tentu kami Kadin akan mengikutinya," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Ekonomi RI Meroket 5,7%, Menaker Kasih Kode Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan
Mengutip data BPS, secara spasial perekonomian Indonesia pada kuartal III/2022 mengalami peningkatan di seluruh provinsi. Pulau Jawa menjadi penyumbang utama dengan kontribusi sebesar 56,30% dan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,76% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, data tersebut menjadi gambaran positif untuk tingkat kenaikan upah tahun 2023 mendatang.
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum pada tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dari upah minimum pada tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Ekonomi RI Meroket 5,7%, Menaker Kasih Kode Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan
Mengutip data BPS, secara spasial perekonomian Indonesia pada kuartal III/2022 mengalami peningkatan di seluruh provinsi. Pulau Jawa menjadi penyumbang utama dengan kontribusi sebesar 56,30% dan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,76% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, data tersebut menjadi gambaran positif untuk tingkat kenaikan upah tahun 2023 mendatang.
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum pada tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dari upah minimum pada tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
(ind)
Lihat Juga :