Ekonomi RI Meroket 5,7%, Menaker Kasih Kode Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan
Selasa, 08 November 2022 - 15:17 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah kembali memberikan kode adanya kenaikan upah minimum pada 2023, bila mengacu pada data pertumbuhan ekonomi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah kembali memberikan kode adanya kenaikan upah minimum pada 2023. Diterangkan formula penghitungan upah minimum untuk tahun 2023 mengacu pada data pertumbuhan ekonomi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Mantap! Ekonomi Indonesia Kuartal III 2022 Tumbuh 5,72%
Menurutnya dari rilis terakhir yang dikeluarkan oleh BPS, ekonomi Indonesia tumbuh positif pada kuartal III/2022 sebesar 5,72% secara tahunan. Hal itu menjadi gambaran positif untuk tingkat kenaikan upah tahun 2023 mendatang.
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum pada tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dari upah minimum pada tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, penghitungan tingkat keniakan upah untuk tahun 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Mantap! Ekonomi Indonesia Kuartal III 2022 Tumbuh 5,72%
Menurutnya dari rilis terakhir yang dikeluarkan oleh BPS, ekonomi Indonesia tumbuh positif pada kuartal III/2022 sebesar 5,72% secara tahunan. Hal itu menjadi gambaran positif untuk tingkat kenaikan upah tahun 2023 mendatang.
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum pada tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dari upah minimum pada tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, penghitungan tingkat keniakan upah untuk tahun 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Lihat Juga :