Soal Tarif, Aplikator Ojol Patuhi Aturan Kemenhub

Selasa, 08 November 2022 - 14:30 WIB
Kenaikan biaya jasa dari Kemenhub dianggap masih wajar. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah aplikator merespons positif dan memastikan tunduk pada aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka membahas penetapan Keputusan Menteri Perhubungan RI No KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata memastikan bahwa Grab sepenuhnya patuh pada aturan Kemenhub dan mendukung berbagai langkah pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian termasuk dengan menjaga agar iklim transportasi online tetap tumbuh.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik," kata dia saat rapat bersama Komisi V DPR, di Jakarta, Senin (7/11/2022).



Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, dan dihadiri perwakilan PT Goto Gojek Tokopedia tbk, Direktur PT Grab Teknologi Indonesia, dan Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM).



Lebih lanjut, Ridzki mengatakan pemberlakuan kenaikan tarif untuk aplikasi jasa ojek online perlu diukur dengan matang. Hal itu direvisi dalam KP 667/2022 yang disahkan September 2022. "Di sini kami menilai bahwa kenaikan biaya jasa disini terbilang cukup wajar untuk mengantisipasi kenaikan BBM atau inflasi," kata dia.

Senada dengan Gojek, pihaknya pun intensif berdiskusi dengan Kemenhub agar peraturan tersebut dalam dilaksanakan dengan baik sehingga memberi manfaat bagi semua pihak, dalam hal ini apliktor juga para mitra driver dan juga pelaku usaha kecil yang ada dalam ekosistem Grab.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah GoTo Sinto Nugroho mengatakan rentang pendapatan driver per kilometer naik seiring dengan aturan baru tarif ojol dari Kemenhub.

"Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Kemenhub yang memastikan keberlangsungan pendapatan mitra pengemudi dengan penetapan tarif ini. Ini juga sudah menyesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini dimana ada kenaikan BBM, inflasi dan penurunan daya beli," ujar Sinto.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More