Aplikator Ojol Sepakati Kenaikan Tarif Jasa Layanan dan Biaya Jasa Minimal, Ini Rinciannya
Senin, 07 November 2022 - 17:35 WIB
loading...
Penyedia aplikasi jasa layanan ojek online (Ojol) menyepakati tentang perubahan tarif batas bawah, tarif minimum, biaya jasa minimal. Berikut daftar lengkapnya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penyedia aplikasi jasa layana n ojek online (Ojol) menyepakati tentang perubahan tarif batas bawah, tarif minimum, biaya jasa minimal yang tertuang dalam KP 667 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga: Tarif Ojol Berubah, Gojek Naikkan Tarif 5 Layanan Lainnya
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT. GOTO Gojek Indonesia Tbk, Shinto Nugroho mengatakan, penghitungan penyesuaian tarif tersebut dirasa sudah pas dengan kondisi Marko ekonomi Indonesia.
"Kami sepakat dengan pemerintah terkait dengan ini," ujar Shinto Nugroho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, Senin (7/11/2022).
Shinto menjelaksan, dalam KP 667/2022 setidaknya mengaturnya dua hal utama, pertama adalah terkait biaya penggunaan jasa sepeda motor untuk atas bawah, atas, dan tarif minimum, yang kedua adalah biaya jasa minimal.
Baca Juga: Tarif Ojol Berubah, Gojek Naikkan Tarif 5 Layanan Lainnya
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT. GOTO Gojek Indonesia Tbk, Shinto Nugroho mengatakan, penghitungan penyesuaian tarif tersebut dirasa sudah pas dengan kondisi Marko ekonomi Indonesia.
"Kami sepakat dengan pemerintah terkait dengan ini," ujar Shinto Nugroho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI, Senin (7/11/2022).
Shinto menjelaksan, dalam KP 667/2022 setidaknya mengaturnya dua hal utama, pertama adalah terkait biaya penggunaan jasa sepeda motor untuk atas bawah, atas, dan tarif minimum, yang kedua adalah biaya jasa minimal.
Lihat Juga :