Gandeng PT Pos Indonesia, Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten Minahasa
Jum'at, 11 November 2022 - 15:06 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meresmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (11/11/2022). Peresmian ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai antisipasi agar pedagang pasar rakyat mampu bersaing dengan pedagang yang menjajakan barangnya secara online.
Dasar Hukum pelaksanaan Program Digitalisasi Pasar Rakyat adalah PP No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang antara lain menyebutkan bahwa pengelola dan pedagang Pasar Rakyat memanfaatkan teknologi informasi dalam proses bisnis dan perdagangan. Tujuannya untuk meningkatkan penjualan dan pelayanan sehingga dapat meningkatkan omzet bagi pedagang dan retribusi bagi pengelola Pasar Rakyat.
Pada program Digitalisasi Pasar Rakyat, Kemendag menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) untuk bersama-sama mendukung inklusi keuangan dan literasi keuangan yang telah dicanangkan pemerintah. Dalam kerja sama ini PT Pos Indonesia menyediakan sistem pembayaran melalui QRIS dan Pospay agar masyarakat dan pedagang dapat melakukan berbagai transaksi secara digital (cashless society).
(Baca juga:Mendesak, Digitalisasi Pasar Rakyat Harus Dipercepat)
Untuk memberdayakan para pedagang/pengelola pasar dan masyarakat sekitar Pasar Rakyat, Pos Indonesia menyiapkan Program Kemitraan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan kewirausahaan di lingkungan Pasar Rakyat melalui kerja sama Kemitraan Pospay Kios dan Agenpos.
Melalui Kemitraan Pospay Kios, masyarakat baik itu pedagang pengelola pasar ataupun masyarakat sekitar dapat menjadi mitra yang dapat melayani berbagai layanan inklusi keuangan seperti transfer dana, melakukan penerimaan berbagai tagihan/cicilan mulai dari tagihan listrik, air, pajak daerah, PPh, PPN, pembayaran transaksi e-commerce, cicilan kendaraan, top up uang elektronik dan sebagainya. Dalam pola kemitraan ini para mitra Pospay Kios akan mendapatkan tambahan penghasilan dari sharing revenue yang diterima Pos Indonesia.
(Baca juga:Pemerintah Berencana Menerapkan PeduliLindungi di Pasar Rakyat)
Kemudian untuk mendukung proses pengiriman barang dan logistik dari para pedagang dan masyarakat sekitar pasar rakyat, Pos Indonesia juga menggandeng para pedagang, pengelola pasar dan masyarakat sekitar agar bisa menjadi Agenpos sehingga proses pengiriman barang dari para pedagang kepada pembeli dapat dilakukan secara lebih cepat.
Para agenpos ini juga akan mendapatkan sharing revenue dari Pos Indonesia dari nilai bea kiriman barang-barang yang diterima dari para Agenpos tersebut. Selain itu para pedagang, pengelola pasar dan masyarakat sekitar juga digandeng oleh Pos Indonesia agar bisa menjadi drop point atau tempat penitipan kiriman atas kiriman masyarakat yang akan dikirim sebelum dipickup oleh petugas Kantorpos.
Dasar Hukum pelaksanaan Program Digitalisasi Pasar Rakyat adalah PP No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang antara lain menyebutkan bahwa pengelola dan pedagang Pasar Rakyat memanfaatkan teknologi informasi dalam proses bisnis dan perdagangan. Tujuannya untuk meningkatkan penjualan dan pelayanan sehingga dapat meningkatkan omzet bagi pedagang dan retribusi bagi pengelola Pasar Rakyat.
Pada program Digitalisasi Pasar Rakyat, Kemendag menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) untuk bersama-sama mendukung inklusi keuangan dan literasi keuangan yang telah dicanangkan pemerintah. Dalam kerja sama ini PT Pos Indonesia menyediakan sistem pembayaran melalui QRIS dan Pospay agar masyarakat dan pedagang dapat melakukan berbagai transaksi secara digital (cashless society).
(Baca juga:Mendesak, Digitalisasi Pasar Rakyat Harus Dipercepat)
Untuk memberdayakan para pedagang/pengelola pasar dan masyarakat sekitar Pasar Rakyat, Pos Indonesia menyiapkan Program Kemitraan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan kewirausahaan di lingkungan Pasar Rakyat melalui kerja sama Kemitraan Pospay Kios dan Agenpos.
Melalui Kemitraan Pospay Kios, masyarakat baik itu pedagang pengelola pasar ataupun masyarakat sekitar dapat menjadi mitra yang dapat melayani berbagai layanan inklusi keuangan seperti transfer dana, melakukan penerimaan berbagai tagihan/cicilan mulai dari tagihan listrik, air, pajak daerah, PPh, PPN, pembayaran transaksi e-commerce, cicilan kendaraan, top up uang elektronik dan sebagainya. Dalam pola kemitraan ini para mitra Pospay Kios akan mendapatkan tambahan penghasilan dari sharing revenue yang diterima Pos Indonesia.
(Baca juga:Pemerintah Berencana Menerapkan PeduliLindungi di Pasar Rakyat)
Kemudian untuk mendukung proses pengiriman barang dan logistik dari para pedagang dan masyarakat sekitar pasar rakyat, Pos Indonesia juga menggandeng para pedagang, pengelola pasar dan masyarakat sekitar agar bisa menjadi Agenpos sehingga proses pengiriman barang dari para pedagang kepada pembeli dapat dilakukan secara lebih cepat.
Para agenpos ini juga akan mendapatkan sharing revenue dari Pos Indonesia dari nilai bea kiriman barang-barang yang diterima dari para Agenpos tersebut. Selain itu para pedagang, pengelola pasar dan masyarakat sekitar juga digandeng oleh Pos Indonesia agar bisa menjadi drop point atau tempat penitipan kiriman atas kiriman masyarakat yang akan dikirim sebelum dipickup oleh petugas Kantorpos.
tulis komentar anda