Jangan Sampai Negara Tersandera, SKK Migas Desak Shell dan Inpex Soal Blok Masela

Rabu, 16 November 2022 - 20:12 WIB
SKK Migas diterangkan telah mendesak Inpex Corporation dan Shell untuk segera menuntaskan pembicaraan mengenai hak partisipasi. Foto/Dok
JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas ), Dwi Soetjipto mengaku telah meminta kepada Inpex Corporation dan Shell untuk segera menuntaskan pembicaraan mengenai hak partisipasi. Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI Komisi VII, Jakarta, dikutip virtual, Rabu (16/11/2022).



Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan, bahwa dengan belum selesainya masalah hak partisipasi ini membuat kedua perusahaan migas ini menyandera proyek Abadi Blok Masela .



"Kami juga terus mendesak untuk bisa segera menjalankan. Kami sudah menyebut mengistilahkan adalah jangan sampai negara tersandera," kata Dwi Soetjipto dalam RDP DPR RI Komisi VII, Jakarta, dikutip virtual, Rabu (16/11/2022).

"Jadi ini yang kami sampaikan kalau tidak ya dilepas saja karena kami juga banyak peminat-peminat, jadi blok abadi Masela bukan sesuatu yang tidak ada peminatnya tetapi tentu saja masih terkait dengan hal-hal hukum," tambahnya.

Dwi menuturkan, SKK Migas terus meminta Inpex dan Shell untuk tidak menyandera proyek Blok Abadi Masela karena hanya strategi masing-masing korporasi.



Sebagai informasi, Shell Upstream Overseas Ltd hengkang dari konsorsium Inpex di Blok Masela dua tahun lalu. Lalu Shell meninggalkan porsi hak partisipasi (participation interest/PI) sebesar 35%.

Dia menuturkan, sampai saat ini pembicaraan mengenai hak partisipasi tersebut belum selesai. "Ada waktu itu untuk negosiasi antara Inpex dengan Shell yang kemudian negosiasi ini gagal sehingga Inpex tidak mengambil alih," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More