OJK Pastikan Risiko Industri Jasa Keuangan Terkendali
Rabu, 08 Juli 2020 - 15:40 WIB
OJK memastikan profil industri jasa keuangan terkendali. FOTO/Dok.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kondisi industri jasa keuangan nasional untuk semester I 2020 mampu menjaga profil risikonya di level terkendali meskipun dihantam pandemi Covid-19. Namun hingga akhir Juni 2020 sektor perbankan mencatat rasio kredit bermasalah atau NPL Gross di level 3,01%. Sementara pembiayaan bermasalah atau NPF bagi perusahaan pembiayaan berada di level 3,99% yang ebelumnya bulan April lalu NPL juga rendah yakni 2,89% bruto dan 1,13% neto.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan hingga pertengahan Juni 2020 dari sisi risiko likuiditas tercatat rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/DPK (AL/DPK) berada di level 123,2% dan Al/DPK 26,2%. "Rasio kecukupan modal atau CAR perbankan terjaga di level 22,13% pada April 2020 dan 22,16% di posisi Mei 2020," ujar Anto di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
(BACA JUGA:BI, OJK dan Pemerintah Harus Kompak Pulihkan Ekonomi)
Menurut dia semester pertama tahun ini, OJK juga telah mengeluarkan 40 peraturan OJK dan 9 surat edaran. Selain itu juga disebutkan OJK telah menyelesaikan rekomendasi BPK terhadap hasil pemeriksaan pengawasan bank. Dia mengatakan OJK sebagai regulator selalu proaktif mendukung Pemerintah dengan meluncurkan program restrukturisasi kredit perbankan pada tanggal 26 Februari 2020. Kemudian kebijakan ini resmi menjadi POJK 11/2020 pada tanggal 16 Maret 2020 dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat Covid 19.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan hingga pertengahan Juni 2020 dari sisi risiko likuiditas tercatat rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/DPK (AL/DPK) berada di level 123,2% dan Al/DPK 26,2%. "Rasio kecukupan modal atau CAR perbankan terjaga di level 22,13% pada April 2020 dan 22,16% di posisi Mei 2020," ujar Anto di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
(BACA JUGA:BI, OJK dan Pemerintah Harus Kompak Pulihkan Ekonomi)
Menurut dia semester pertama tahun ini, OJK juga telah mengeluarkan 40 peraturan OJK dan 9 surat edaran. Selain itu juga disebutkan OJK telah menyelesaikan rekomendasi BPK terhadap hasil pemeriksaan pengawasan bank. Dia mengatakan OJK sebagai regulator selalu proaktif mendukung Pemerintah dengan meluncurkan program restrukturisasi kredit perbankan pada tanggal 26 Februari 2020. Kemudian kebijakan ini resmi menjadi POJK 11/2020 pada tanggal 16 Maret 2020 dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat Covid 19.
Lihat Juga :