OJK Pastikan Risiko Industri Jasa Keuangan Terkendali

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:40 WIB
Selain itu, OJK juga mengeluarkan POJK 14/2020 untuk tujuan relaksasi restrukturisasi kredit di perusahaan pembiayaan pada tanggal 17 April 2020. Nilai insentif atas pencadangan yang harusnya tidak dibentuk karena program restrukturisasi sampai Juni 2020, mencapai Rp103 triliun.

Tak hanya itu, OJK juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang berawal dari relaksasi restrukturisasi kredit. Tercatat sampai dengan 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit secara keseluruhan di industri perbankan sebesar Rp740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan Non UMKM.

Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi untuk UMKM sebesar Rp317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur. Sedangkan bagi non-UMKM sebesar Rp423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur. Sementara data restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan hingga 30 Juni, tercatat total outstanding restrukturisasi sebesar Rp133,84 triliun dengan 3,74 juta kontrak disetujui. Sedangkan 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!