Pemprov Sulsel Fasilitasi 1.000 Sertifikasi Halal Bantu Pelaku UMKM
Kamis, 17 November 2022 - 00:09 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyiapkan 1.000 sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM. Ini sebagai upaya membantu pelaku UMKM agar produknya bisa masuk ke pasar modern atau ritel.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Sukarniaty Kondolele mengungkapkan, pihaknya memfasilitasi sertifikat halal, sertifikat merek, dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-PIRT).
"Biar mereka tetap eksis, bisa masuk ke pasar modern, perluasan ritel. Karena kalau mereka tidak punya sertifikasi kan tidak bisa. Jadi kita bantu," ujar Sukarniaty Kondolele, Rabu (16/11/2022).
Selain itu, terdapat juga fasilitasi sertifikasi merek atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk 150 UMKM , serta 350 Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT).
Sejauh ini, kata Sukarniaty, sertifikasi halal sudah mencapai 500-an UMKM. Melalui sertifikasi ini, diharapkan pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas produk, serta kemasan. "Untuk proses sertifikasi itu, semua jadi indikatornya. Mulai kualitas, packaging dan sebagainya," ujarnya.
Namun untuk mendapatkan fasilitas ini, pelaku UMKM harus punya Nomor Induk Perusahaan (NIB). "Pendaftaran dapat melalui aplikasi. Jika belum terakomodasi, maka tahun depan dapat diusulkan," tuturnya.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Sukarniaty Kondolele mengungkapkan, pihaknya memfasilitasi sertifikat halal, sertifikat merek, dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-PIRT).
"Biar mereka tetap eksis, bisa masuk ke pasar modern, perluasan ritel. Karena kalau mereka tidak punya sertifikasi kan tidak bisa. Jadi kita bantu," ujar Sukarniaty Kondolele, Rabu (16/11/2022).
Selain itu, terdapat juga fasilitasi sertifikasi merek atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk 150 UMKM , serta 350 Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT).
Baca Juga
Sejauh ini, kata Sukarniaty, sertifikasi halal sudah mencapai 500-an UMKM. Melalui sertifikasi ini, diharapkan pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas produk, serta kemasan. "Untuk proses sertifikasi itu, semua jadi indikatornya. Mulai kualitas, packaging dan sebagainya," ujarnya.
Namun untuk mendapatkan fasilitas ini, pelaku UMKM harus punya Nomor Induk Perusahaan (NIB). "Pendaftaran dapat melalui aplikasi. Jika belum terakomodasi, maka tahun depan dapat diusulkan," tuturnya.
(don)
tulis komentar anda