E-Meterai Sah Digunakan untuk Berbagai Dokumen Formal
Kamis, 17 November 2022 - 16:16 WIB
JAKARTA - E-meterai ( meterai elektronik ) merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Seiring berkembangnya zaman, dokumen fisik mulai ditinggalkan dan tergantikan oleh dokumen digital. Kecanggihan teknologilah yang mendorong berkurangnya penggunaan kertas dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas sehingga membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
E-meterai ini dapat digunakan pada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan tentang suatu kejadian yang bersifat perdata seperti surat perjanjian, dokumen transaksi surat berharga, akta pejabat pembuat akta tanah akta notaris, surat berharga, dan dokumen lelang.
Manfaat e-meterei adalah untuk mempermudah masyarakat dalam membubuhkan meterai pada dokumen digital. Tidak perlu lagi mencetak dokumen elektronik menjadi bentuk fisik, kemudian ditempel meterei, lalu dipindai ulang agar menjadi bentul digital. Sekarang tinggal menggunakan e-meterei agar lebih mudah.
Lalu, apakah boleh menggunakan e-meterei untuk dokumen formal?
Berdasarkan UU Bea Meterai terbaru, dibuat ketentuan terkait meterai elektronik (e-Meterai). Meterai elektronik merupakan wujud pelaksanaan tujuan strategis e-government, yakni melakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi.
Selain itu, berdasarkan penjelasan DJP terkait sosialisasi bea meterai dan e-meterai melalui kanal Youtube Kemitraan Wajib Pajak, disebutkan bahwa salah satu tujuan dari pembuatan e-meterai adalah untuk memberikan penyetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.
Dengan demikian, aspek legalitas e-meterai sudah tercantum dalam UU No.10 Tahun 2020 tentang bea meterai sehingga penggunaan e-meterai pada dokumen elektronik sudah legal secara hukum, yang mana kedudukan antara e-meterai dengan meterai tempel adalah sama sejak disahkannya UU bea meterai. Hal tersebut terlihat dalam Pasal 12 ayat (2) UU No 10 Tahun 2020 tentang bea meterai yang berbunyi meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: meterai tempel, meterai elektronik, meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Nurul Faiza Ridha Vadellah
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas sehingga membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
E-meterai ini dapat digunakan pada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan tentang suatu kejadian yang bersifat perdata seperti surat perjanjian, dokumen transaksi surat berharga, akta pejabat pembuat akta tanah akta notaris, surat berharga, dan dokumen lelang.
Manfaat e-meterei adalah untuk mempermudah masyarakat dalam membubuhkan meterai pada dokumen digital. Tidak perlu lagi mencetak dokumen elektronik menjadi bentuk fisik, kemudian ditempel meterei, lalu dipindai ulang agar menjadi bentul digital. Sekarang tinggal menggunakan e-meterei agar lebih mudah.
Lalu, apakah boleh menggunakan e-meterei untuk dokumen formal?
Berdasarkan UU Bea Meterai terbaru, dibuat ketentuan terkait meterai elektronik (e-Meterai). Meterai elektronik merupakan wujud pelaksanaan tujuan strategis e-government, yakni melakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi.
Selain itu, berdasarkan penjelasan DJP terkait sosialisasi bea meterai dan e-meterai melalui kanal Youtube Kemitraan Wajib Pajak, disebutkan bahwa salah satu tujuan dari pembuatan e-meterai adalah untuk memberikan penyetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.
Dengan demikian, aspek legalitas e-meterai sudah tercantum dalam UU No.10 Tahun 2020 tentang bea meterai sehingga penggunaan e-meterai pada dokumen elektronik sudah legal secara hukum, yang mana kedudukan antara e-meterai dengan meterai tempel adalah sama sejak disahkannya UU bea meterai. Hal tersebut terlihat dalam Pasal 12 ayat (2) UU No 10 Tahun 2020 tentang bea meterai yang berbunyi meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: meterai tempel, meterai elektronik, meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Nurul Faiza Ridha Vadellah
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda