5 Distributor Resmi yang Jual Meterai Elektronik dan Cara Belinya

Rabu, 16 November 2022 - 15:16 WIB
loading...
5 Distributor Resmi...
Peluncuran e-meterai yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) beberapa waktu lalu. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Seiring pesatnya perkembangan teknologi digital, meterai kini telah hadir dalam bentuk elektronik atau e-meterai, disamping meterai fisik.

Pemerintah telah meresmikan penggunaan meterai elektronik ini sebagai bentuk kemudahan membayar pajak atas dokumen. Hal ini juga untuk merespons meningkatkanya transaksi dokumen elektronik di masyarakat.

Dalam hal ini, Perum Peruri bertindak selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2021.

Untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik, masyarakat bisa mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri. Berikut ini daftar distributor resmi meterai elektronik beserta laman yang bisa diakses:
1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;
3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;
4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;
5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.



Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan, kelima distributor tersebut menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman.

“Sehingga, dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,” tuturnya, Rabu (16/11/2022).



Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;
2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;
4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;
5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;
6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;
7. Selesaikan pembayaransesuai preferensi Anda.Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;
8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.
9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;
12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;
13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;
14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)