Pemerintah Terbitkan Aturan Krisis Energi, Ada Apa?
Kamis, 17 November 2022 - 19:16 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
"Substansi ataupun isi daripada Perpres ini sebetulnya diamanatkan di pasal 2 ayat (3) diatur mengenai perubahan jenis energi dan penggunaannya, kemudian pasal 7 mengatur mengenai krisis darurat energi (krisdaren) berdasar kondisi teknis operasional dan kondisi nasional dan pasal 17 mengenai tata cara tindakan penanggulangannya," kata Djoko melalui pernyataan resmi, Kamis (17/11/2022).
Djoko mengatakan terdapat tiga pasal pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum terbitnya Permen ini, yaitu pasal 2 ayat (3), pasal 7 dan pasal 17. Permen ESDM No. 12/2022 mengatur mengenai jenis energi, cadangan operasional dan kebutuhan minimum, kriteria krisis energi dan darurat energi, identifikasi daerah potensi krisis energi dan/atau darurat energi, serta tata cara tindakan penanggulangannya.
Berdasarkan peraturan ini, kata Djoko, penetapan dan penanggulangan krisis energi dan darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional, yaitu BBM, tenaga listrik, LPG, dan gas bumi.
"Mengenai BBM, kita tahu bahwa untuk saat ini kita masih impor, bahkan angkanya sudah lebih dari 50%. Kemudian LPG yang angka impornya sudah hampir 80%, lalu gas bumi yang alhamdulillah masih cukup serta pemanfaatannya dari tahun ke tahun semakin meningkat dan yang terakhir adalah ketenagalistrikan yang saat ini kita pantau terus daerah-daerah mana yang masih siaga kekurangan listrik," kata dia.
Krisis energi didefinisikan sebagai kondisi kekurangan energi, sedangkan darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana. Dalam menetapkan krisis energi, pemerintah mempertimbangkan cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum. Djoko menjelaskan, penetapan krisdaren juga didasari oleh dua kondisi, yakni kondisi teknis operasional dan kondisi nasional.
"Kondisi teknis operasional mempertimbangkan pemenuhan terhadap cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum untuk masing- masing jenis energi. Kalau kondisi nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan apabila krisis energi mengganggu fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat dan perekonomian," ungkapnya.
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan beberapa kriteria dimana kondisi dapat ditetapkan krisis energi, diantaranya cadangan operasional minimum BBM selama tujuh hari pada suatu wilayah distribusi niaga BBM, cadangan operasional minimum BBM tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha selama 30 hari, terjadi pemadaman listrik dalam tiga hari berturut-turut dan tidak terpenuhi cadangan operasional listrik oleh badan usaha selama satu tahun kedepan.
Untuk LPG dapat ditetapkan krisis jika cadangan operasional LPG selama tiga hari ketahanan stok pada wilayah distribusi tidak dapat terpenuhi serta cadangan operasional minimum LPG tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi lebih dari 30 hari ke depan. Selanjutnya, gas mumi dapat ditetapkan krisis jika kebutuhan pelanggan kurang dari 70% pemenuhan kebutuhan serta pemenuhan kebutuhan minimum pelanggan tidak terpenuhi dan tertanggulangi selama lebih dari enam bulan ke depan.
"Substansi ataupun isi daripada Perpres ini sebetulnya diamanatkan di pasal 2 ayat (3) diatur mengenai perubahan jenis energi dan penggunaannya, kemudian pasal 7 mengatur mengenai krisis darurat energi (krisdaren) berdasar kondisi teknis operasional dan kondisi nasional dan pasal 17 mengenai tata cara tindakan penanggulangannya," kata Djoko melalui pernyataan resmi, Kamis (17/11/2022).
Djoko mengatakan terdapat tiga pasal pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum terbitnya Permen ini, yaitu pasal 2 ayat (3), pasal 7 dan pasal 17. Permen ESDM No. 12/2022 mengatur mengenai jenis energi, cadangan operasional dan kebutuhan minimum, kriteria krisis energi dan darurat energi, identifikasi daerah potensi krisis energi dan/atau darurat energi, serta tata cara tindakan penanggulangannya.
Berdasarkan peraturan ini, kata Djoko, penetapan dan penanggulangan krisis energi dan darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional, yaitu BBM, tenaga listrik, LPG, dan gas bumi.
"Mengenai BBM, kita tahu bahwa untuk saat ini kita masih impor, bahkan angkanya sudah lebih dari 50%. Kemudian LPG yang angka impornya sudah hampir 80%, lalu gas bumi yang alhamdulillah masih cukup serta pemanfaatannya dari tahun ke tahun semakin meningkat dan yang terakhir adalah ketenagalistrikan yang saat ini kita pantau terus daerah-daerah mana yang masih siaga kekurangan listrik," kata dia.
Krisis energi didefinisikan sebagai kondisi kekurangan energi, sedangkan darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana. Dalam menetapkan krisis energi, pemerintah mempertimbangkan cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum. Djoko menjelaskan, penetapan krisdaren juga didasari oleh dua kondisi, yakni kondisi teknis operasional dan kondisi nasional.
"Kondisi teknis operasional mempertimbangkan pemenuhan terhadap cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum untuk masing- masing jenis energi. Kalau kondisi nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan apabila krisis energi mengganggu fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat dan perekonomian," ungkapnya.
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan beberapa kriteria dimana kondisi dapat ditetapkan krisis energi, diantaranya cadangan operasional minimum BBM selama tujuh hari pada suatu wilayah distribusi niaga BBM, cadangan operasional minimum BBM tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha selama 30 hari, terjadi pemadaman listrik dalam tiga hari berturut-turut dan tidak terpenuhi cadangan operasional listrik oleh badan usaha selama satu tahun kedepan.
Untuk LPG dapat ditetapkan krisis jika cadangan operasional LPG selama tiga hari ketahanan stok pada wilayah distribusi tidak dapat terpenuhi serta cadangan operasional minimum LPG tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi lebih dari 30 hari ke depan. Selanjutnya, gas mumi dapat ditetapkan krisis jika kebutuhan pelanggan kurang dari 70% pemenuhan kebutuhan serta pemenuhan kebutuhan minimum pelanggan tidak terpenuhi dan tertanggulangi selama lebih dari enam bulan ke depan.
(nng)
tulis komentar anda