Pemprov Maluku Minta Hak Participating Interest 30 Persen dari 2 Blok Migas
Sabtu, 19 November 2022 - 20:21 WIB
Pemerintah Provinsi Maluku memutuskan untuk meminta hak participating interest (PI) sebesar 30 persen dari wilayah kerja (WK) Bula dan Seram Non Bula. Foto/Ilustrasi/Ist
AMBON - Pemerintah Provinsi Maluku meminta hak participating interest (PI) sebesar 30 persen dari wilayah kerja (WK) Bula dan Seram Non Bula. Pasalnya Pemprov Maluku kecewa dengan sikap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap proses PI dari dua WK itu.
Direktur Maluku Energi Abadi, Musalam Latuconsina mengatakan, tahapan negosiasi pengalihan PI 10 persen dengan dua KKKS telah dimulai sejak 13 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Kunjungi Blok Migas Terbesar Kedua RI, Ini Pesan Sri Mulyani
Direktur Maluku Energi Abadi, Musalam Latuconsina mengatakan, tahapan negosiasi pengalihan PI 10 persen dengan dua KKKS telah dimulai sejak 13 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Kunjungi Blok Migas Terbesar Kedua RI, Ini Pesan Sri Mulyani
Lihat Juga :