Pemprov Maluku Minta Hak Participating Interest 30 Persen dari 2 Blok Migas

Sabtu, 19 November 2022 - 20:21 WIB
Namun sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 6 November 2022, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10 persen Kepada BUMD pada WK Migas, kedua KKKS tersebut belum juga mengajukan permohonan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.

"Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas kontrak bagi hasil (KBH) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku," kata Musalam Latuconsina dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/11/2022).

Ia menjelaskan, selama hampir satu abad operasional blok Migas tersebut belum mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplayer effect lainnya.

Oleh karena itu, Musalam menyebut, Gubernur Maluku Murad Ismail meminta dengan tegas besaran Partisipasi Interes bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30 persen. Jika tidak, maka Pemprov akan memberikan sanksi kepada kedua KKKS.

Baca juga: Pertamina Optimis Potensi Blok Migas Rokan Bakal Dongkrak Ekonomi Riau
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!