Cukai Minuman Berpemanis Dinilai Bikin Pahit Bisnis IKM Mamin
Selasa, 22 November 2022 - 14:11 WIB
Pengusaha IKM mamin dinilai perlu dibebaskan cukai minuman berpemanis. Foto/Dok
JAKARTA - Industri kecil menengah ( IKM ) dinilai perlu dibebaskan dari cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Pasalnya, pengenaan cukai itu dapat memengaruhi kinerja industri makanan minuman (mamin) dalam bentuk penurunan volume penjualan dan kenaikan harga.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik Wajib Tahu
“Cukai MBDK merupakan wacana lama yang implementasinya direncanakan pada tahun 2023. Target pencanangan tersebut mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi nasional dan daya beli masyarakat,” jelas Hasran, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Selasa (22/11/2022).
Ia melanjutkan, kebijakan ini juga menambah beban konsumen karena cukai akan didistribusikan ke konsumen secara langsung melalui instrumen kenaikan harga. Cara itu berpotensi mengurangi minat konsumen dalam mengonsumsi produk.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kena Cukai, Pengusaha Pabrik Wajib Tahu
“Cukai MBDK merupakan wacana lama yang implementasinya direncanakan pada tahun 2023. Target pencanangan tersebut mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi nasional dan daya beli masyarakat,” jelas Hasran, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Selasa (22/11/2022).
Ia melanjutkan, kebijakan ini juga menambah beban konsumen karena cukai akan didistribusikan ke konsumen secara langsung melalui instrumen kenaikan harga. Cara itu berpotensi mengurangi minat konsumen dalam mengonsumsi produk.
Lihat Juga :