Kemenkominfo Dorong Literasi Perlindungan Data Pribadi Digencarkan

Rabu, 23 November 2022 - 19:18 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong. FOTO/Tangkapan Layar
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta perusahaan pengendali data menggencarkan literasi perlindungan data pribadi karena masih banyak ditemukan kasus penyalahgunaan terhadap data pribadi.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Usman Kansong mengatakan, sebagai pengendali data, perusahaan memiliki tanggung jawab melakukan literasi dan mengedukasi publik, baik internal karyawan maupun masyarakat.

"Perusahaan harus mengimplementasikan 4 hal dan salah satunya kultur. Kultur itu apa sih artinya? meliterasi dan membiasakan penerapan prinsip perlindungan data pribadi dalam internal perusahaan maupun kepada pengguna layanan," jelasnya dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Lihat SINDOgrafis: Masyarakat Kian Terancam, Kasus Kejahatan Digital Semakin Marak

Menurutnya dibutuhkan edukasi yang baik agar bisa mengubah kultur. Ia meyakini, ke depan kultur penyalahgunaan data pribadi akan bisa berubah seiring dengan diterbitkannya sejumlah aturan.



"Memang perlu edukasi untuk mengubah kultur begitu dan saya percaya ini akan berubah kalau struktur hukumnya atau payung hukumnya sudah ada," ucapnya.

Dia mengatakan dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan memaksa perubahan kultur meskipun perlu proses dan membutuhkan waktu.



"Saya percaya bahwa dengan adanya Undang-Undang PDP ini maka kultur ini akan berubah juga tetapi dia tidak bisa berubah begitu saja juga harus melalui literasi harus melalui edukasi dan salah satu tanggung jawab perusahaan sebagai pengendali data adalah literasi dan mengedukasi," pungkasnya.
(nng)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More