Aprindo Tolak Stigma Minimarket Tempat Jual Pulsa Judi Online

Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Aprindo Tolak Stigma Minimarket Tempat Jual Pulsa Judi Online
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey dalam konferensi pers, Jumat (28/6/2024). FOTO/M Farhan
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menolak pernyataan pemerintah yang menyebut ritel minimarket sebagai tempat penjualan pulsa judi online. Pernyataan yang disebutkan Satgas Pemberantasan Judi Online itu dinilai berbahaya karena bisa mematikan pelaku usaha ritel.

"Menurut kami, pernyataan ini bisa mematikan pelaku usaha lho, karena seolah-olah minimarket, apalagi tidak disebutkan minimarket apa, itu akan membuat stigma di masyarakat atau pelanggan setia kami, mereka jadi apriori terhadap minimarket," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey dalam konferensi pers, Jumat (28/6/2024).



Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengatakan bahwa pihaknya akan menutup layanan top up terafiliasi judi online yang berada di minimarket. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan judi online di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6).

"Terkait dengan game online modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket-minimarket. Yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi," ujar Hadi.

Menyikapi pernyataan tersebut, Aprindo menilai pernyataan tersebut sebagai tuduhan tanpa konfirmasi dan dipandang dapat merusak citra ritel di mata masyarakat. Ketum Aprindo Roy Mandey mengatakan, problematika judi online harusnya ditanggapi serius oleh pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Aprindo, tegas dia, menilai kewenangan dan tugas memberantas judi online harus dilakukan pemerintah. Aprindo meminta pemerintah tidak menyalahkan peran ritel minimarket yang selama ini ditengarai menjual pulsa paket internet dan pulsa paket Google Play.



"Itulah yang saya katakan karena pemerintah punya instrumen untuk mengunci situs-situs judi online itu. Pengusaha kan tidak bisa melakukannya?" cetus Roy.

Roy menambahkan, judi online yang berbasis daring bisa beredar luas di situs-situs yang mudah diakses masyarakat berdasarkan izin dari pemerintah, yaitu Kemenkominfo. "Mereka saja yang bisa mengunci situs-situs itu. Jadi ketika ada yang main judi online, mereka bisa kunci sehingga ketika ada yang mau main, tulisannya di layar itu access denied atau akses ditolak. Itu bisa!" tegasnya.

Dengan kewenangan itu, Roy menyayangkan pemerintah yang justru malah menyatakan ritel sebagai pihak yang memebrikan kemudahan bagi masyarakat untuk bermain judi online. "Karena tinggal sebutkan saja situsnya apa, kemudian diblok oleh Kemenkominfo. Jadi itu yang harus dijaga, dikerjakan, bukan menyatakan bahwa minimarket adalah tempat untuk masyarakat membeli pulsa judi online," tandasnya.

Roy mengatakan, Aprindo mengeluarkan pernyataan dan klarifikasi karena para pengusaha khawatir kepercayaan masyarakat untuk berbelanja di minimarket berkurang. Pernyataan pemerintah mengenai peran minimarket sebagai penjual pulsa judi online itu menurutnya jelas merugikan usaha ritel di Indonesia.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0834 seconds (0.1#10.140)