Menhub Ungkap Ada 30% Jetty Liar, Komisi V: Di Situ Terjadi Moral Hazard

Kamis, 24 November 2022 - 20:52 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi menyebut 30% dermaga di Indonesia adalah liar. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, terdapat 30% jetty atau dermaga yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan teguran kepada para pengelola dermaga liar tersebut.

Baca juga: Disinggung DPR Soal Banyak Bandara Sepi, Menhub: Jumlah Pesawat Berkurang 50%



Jika teguran tidak didengarkan maka akan ada penutupan terhadap dermaga liar. Namun demikian, Menhub mengatakan akan memberikan ruang beroperasi tiga sampai enam bulan untuk dermaga liar menjadi sebuah Badan Otoritas Pelabuhan (BOP).

"Tapi kita memberikan ruang, kalau dia boleh beroperasi 3-6 bulan dengan catatan akan mengusulkan sebagai BOP. Mengapa BOP? Supaya penggunaan jetty itu tidak banyak," kata Menhub dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kamis (24/11/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!