Menhub Ungkap Ada 30% Jetty Liar, Komisi V: Di Situ Terjadi Moral Hazard
Kamis, 24 November 2022 - 20:52 WIB
Lasarus juga meminta Kemenhub untuk menindak tegas jika dalam waktu yang sudah diberikan dermaga-dermaga tersebut tidak mengurus izin. Sebab, waktu yang diberikan oleh Kemenhub dianggap cukup untuk mengurus izin.
Baca juga: Kisah Muslim Amerika Akbar T. Salaam Jadi Juragan Sosis Halal
"Sekarang Pak Menteri Tertibkan yang liar itu. Bapak sudah kasih waktu tiga sampai 6 bulan. Di luar itu, kalau nggak ngurus izin, tutup. Tutup aja Pak. Karena di situ terjadi moral hazard. Saya tahu itu, ngerti kita," katanya.
Baca juga: Kisah Muslim Amerika Akbar T. Salaam Jadi Juragan Sosis Halal
"Sekarang Pak Menteri Tertibkan yang liar itu. Bapak sudah kasih waktu tiga sampai 6 bulan. Di luar itu, kalau nggak ngurus izin, tutup. Tutup aja Pak. Karena di situ terjadi moral hazard. Saya tahu itu, ngerti kita," katanya.
(uka)
Lihat Juga :