Menhub Ungkap Ada 30% Jetty Liar, Komisi V: Di Situ Terjadi Moral Hazard

Kamis, 24 November 2022 - 20:52 WIB
Lasarus juga meminta Kemenhub untuk menindak tegas jika dalam waktu yang sudah diberikan dermaga-dermaga tersebut tidak mengurus izin. Sebab, waktu yang diberikan oleh Kemenhub dianggap cukup untuk mengurus izin.

Baca juga: Kisah Muslim Amerika Akbar T. Salaam Jadi Juragan Sosis Halal

"Sekarang Pak Menteri Tertibkan yang liar itu. Bapak sudah kasih waktu tiga sampai 6 bulan. Di luar itu, kalau nggak ngurus izin, tutup. Tutup aja Pak. Karena di situ terjadi moral hazard. Saya tahu itu, ngerti kita," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!