Menhub Ungkap Ada 30% Jetty Liar, Komisi V: Di Situ Terjadi Moral Hazard

Kamis, 24 November 2022 - 20:52 WIB
Menhub menambahkan, berdasarkan inventarisasi yang dilakukannya, dermaga liar itu ada di sejumlah wilayah. Misalnya, satu di Palembang dan satu di Kalimantan Timur.

"Kita minta dukungan untuk memberikan legitimasi izin dengan catatan mereka memberikan guarantee, dia kan mengurus izin. Kita berikan operasi 3-6 bulan tapi kita charge," tambahnya.

Kebijakan itu nantinya dapat memberikan tambahan terhadap penerimaan negara bukan pajak.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus mendukung upaya yang dilakukan oleh Kemenhub dalam menertibkan dermaga liar yang ada di Indonesia. Dukungan itu sebagai sikap kesetaraan terhadap semua pihak.

"Jetty-jetty liar ini banyak di seluruh Indonesia. Kita dukung Pak Menteri. Negara ini harus terukur semuanya. Masa ada yang pake izin, ada yang tidak pakai izin bisa operasi terus. Ada yang resmi ada yang liar tidak ada bedanya, sama saja. Ini kan aneh," kata Lasarus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!