Gelombang PHK Mulai Menghantam, Ini Janji Kemnaker

Jum'at, 25 November 2022 - 08:33 WIB
Menyikap Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang belakangan marak terjadi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) janjikan hal ini. Foto/Dok
JAKARTA - Menyikap Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang belakangan marak terjadi, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) berjanji bakal melakukan pembinaan terhadap para karyawan yang menjadi korban PHK .

Baca Juga: Menko PMK: PHK Industri Padat Karya Berpotensi Capai 2 Juta di 2023



Pembinaan tersebut itu memastikan perusahaan memberikan hak-hak pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan yang berlaku. Seperti pesangon, pelunasan gaji karyawan dan lainya.

"Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan," kata Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemenaker Indah Anggoro Putri, Kamis (24/11).

Lebih jauh Dirjen PHI Putri menyebut, bahwa terdapat beberapa bentuk pelindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pecat 1.300 Orang Demi Hemat Biaya, Karyawan GOTO Tersisa Segini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!