Penetapan Tarif Ojol Bakal Dioper ke Gubernur, Begini Kata Kemenhub
Selasa, 29 November 2022 - 14:48 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) mengungkapkan bahwa ke depannya, penetapan tarif Ojek Online (Ojol) akan ditetapkan oleh Gubernur masing-masing daerahnya. Kemenhub akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online . Revisi dilakukan pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Diinformasikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh Gubernur," kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Selasa (29/11/2022).
Hendro menjelaskan, bahwa peraturan pada pasal 11 PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Sedangkan dalam penyesuaian peraturan baru disebutkan bahwa biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah. Sementara untuk besaran biaya jasa batas dan batas bawah akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan daerah operasinya.
"Kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan ke depan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud besaran biaya jasa atas dan bawah yang telah ditetapkan sebelum pelaku PM angkatan tetap berlaku sampai Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayahnya," katanya.
Selain itu, terdapat juga penyesuaian pada peraturan KP nomor 667 Tahun 2022 menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022, dimana terdapat beberapa ketentuan dalam penerapan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.
Kemudian, perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan Mitra pengemudi paling tinggi 5 persen yaitu berupa asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional, dan bantualn lainya.
Selain itu, Perusahaan Aplikasi diwajibkan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi kinerja aplikator berupa, dashboard sistem aplikasi, laporan keuangan tiga bulanan atas penggunaan biaya penunjang 5 persen, data jumlah mitra pengemudi dan laporan keuangan yang di audit oleh kantor akuntan yang masuk kategori bigfiive.
Dalam penjelasannya, tidak disebutkan kapan revisi PM 12 akan rampung. Hanya saja, dalam bahan paparannya dijelaskan revisi PM 12 sudah pada tahap pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, asosiasi driver ojol sendiri sudah pernah meminta agar perhitungan tarif tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub. Namun, perhitungan tarif dilakukan di tingkat pemerintah daerah yang bekerja sama dengan asosiasi.
"Diinformasikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh Gubernur," kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Selasa (29/11/2022).
Hendro menjelaskan, bahwa peraturan pada pasal 11 PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Sedangkan dalam penyesuaian peraturan baru disebutkan bahwa biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah. Sementara untuk besaran biaya jasa batas dan batas bawah akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan daerah operasinya.
"Kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan ke depan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud besaran biaya jasa atas dan bawah yang telah ditetapkan sebelum pelaku PM angkatan tetap berlaku sampai Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayahnya," katanya.
Selain itu, terdapat juga penyesuaian pada peraturan KP nomor 667 Tahun 2022 menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022, dimana terdapat beberapa ketentuan dalam penerapan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.
Kemudian, perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan Mitra pengemudi paling tinggi 5 persen yaitu berupa asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional, dan bantualn lainya.
Selain itu, Perusahaan Aplikasi diwajibkan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi kinerja aplikator berupa, dashboard sistem aplikasi, laporan keuangan tiga bulanan atas penggunaan biaya penunjang 5 persen, data jumlah mitra pengemudi dan laporan keuangan yang di audit oleh kantor akuntan yang masuk kategori bigfiive.
Dalam penjelasannya, tidak disebutkan kapan revisi PM 12 akan rampung. Hanya saja, dalam bahan paparannya dijelaskan revisi PM 12 sudah pada tahap pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, asosiasi driver ojol sendiri sudah pernah meminta agar perhitungan tarif tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub. Namun, perhitungan tarif dilakukan di tingkat pemerintah daerah yang bekerja sama dengan asosiasi.
(akr)
tulis komentar anda