Soal Tarif, Aplikator Ojol Patuhi Aturan Kemenhub
Selasa, 08 November 2022 - 14:30 WIB
loading...
Kenaikan biaya jasa dari Kemenhub dianggap masih wajar. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah aplikator merespons positif dan memastikan tunduk pada aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka membahas penetapan Keputusan Menteri Perhubungan RI No KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata memastikan bahwa Grab sepenuhnya patuh pada aturan Kemenhub dan mendukung berbagai langkah pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian termasuk dengan menjaga agar iklim transportasi online tetap tumbuh.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik," kata dia saat rapat bersama Komisi V DPR, di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Aplikator Ojol Sepakati Kenaikan Tarif Jasa Layanan dan Biaya Jasa Minimal, Ini Rinciannya
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, dan dihadiri perwakilan PT Goto Gojek Tokopedia tbk, Direktur PT Grab Teknologi Indonesia, dan Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM).
Lebih lanjut, Ridzki mengatakan pemberlakuan kenaikan tarif untuk aplikasi jasa ojek online perlu diukur dengan matang. Hal itu direvisi dalam KP 667/2022 yang disahkan September 2022. "Di sini kami menilai bahwa kenaikan biaya jasa disini terbilang cukup wajar untuk mengantisipasi kenaikan BBM atau inflasi," kata dia.
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata memastikan bahwa Grab sepenuhnya patuh pada aturan Kemenhub dan mendukung berbagai langkah pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian termasuk dengan menjaga agar iklim transportasi online tetap tumbuh.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik," kata dia saat rapat bersama Komisi V DPR, di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Aplikator Ojol Sepakati Kenaikan Tarif Jasa Layanan dan Biaya Jasa Minimal, Ini Rinciannya
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, dan dihadiri perwakilan PT Goto Gojek Tokopedia tbk, Direktur PT Grab Teknologi Indonesia, dan Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM).
Lebih lanjut, Ridzki mengatakan pemberlakuan kenaikan tarif untuk aplikasi jasa ojek online perlu diukur dengan matang. Hal itu direvisi dalam KP 667/2022 yang disahkan September 2022. "Di sini kami menilai bahwa kenaikan biaya jasa disini terbilang cukup wajar untuk mengantisipasi kenaikan BBM atau inflasi," kata dia.
Lihat Juga :