Jokowi Restui Pembentukan Majelis Tenaga Nuklir, Ini Tugasnya
Selasa, 29 November 2022 - 16:46 WIB
Presiden Jokowi menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir yang saat ini tengah dibahas bersama DPR RUU EBT. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir yang saat ini tengah dibahas bersama DPR melalui Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).
Lampu hijau pembentukan Majelis Tenaga Nuklir diberikan usai pemerintah melakukan kajian secara komprehensif. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikanihwal tersebut saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI perihal pembahasan RUU EBT.
Dalam laporannya, Arifin menyampaikan sejumlah pandangan pemerintah, salah satunya mengenai pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau otoritas yang mengawasi.
"Ketiga, nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir),"ungkap Arifin, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Hampir Semua Negara Lirik Reaktor Nuklir, Kepala Bapeten: Ke Depan Lebih Aman dan Efisien
Menurut dia, pemerintah mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
Lampu hijau pembentukan Majelis Tenaga Nuklir diberikan usai pemerintah melakukan kajian secara komprehensif. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikanihwal tersebut saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI perihal pembahasan RUU EBT.
Dalam laporannya, Arifin menyampaikan sejumlah pandangan pemerintah, salah satunya mengenai pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau otoritas yang mengawasi.
"Ketiga, nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir),"ungkap Arifin, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Hampir Semua Negara Lirik Reaktor Nuklir, Kepala Bapeten: Ke Depan Lebih Aman dan Efisien
Menurut dia, pemerintah mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
Lihat Juga :